Question
Pak Alek yang seorang suami orang telah melakukan perzinaan dengan seorang gadis. Hukuman yang diberikan kepada Pak Alek menurut syariat Islam adalah __ Di dera 100 kali Hukuman penjara seumur hidup Dirajam sampai mati Di pasung Diserahkan kepada keputusan hakim Fakri yang didakwa melakukan pembunuhan karena memukul Sinta dengan sebuah balok gabus ketika sedang bercanda , tidak di kenai hukuman qishas , tapi Fakri di kenai hukuman __ Diyat Mughalazhah Diyat Mukhaffafah Kafarat Diyat dan kafarat Hukuman mati
Solution
4.2
(309 Votos)
Claudio
Profissional · Tutor por 6 anos
Resposta
Hukuman yang diberikan kepada Pak Alek menurut syariat Islam adalah di dera 100 kali. Hukuman ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa hukuman untuk perzinaan bagi laki-laki adalah 100 kali dera.Fakri yang didakwa melakukan pembunuhan karena memukul Sinta dengan sebuah balok gabus ketika sedang bercanda, tidak dikenai hukuman qishas, tapi Fakri dikenai hukuman diya dan kafarat. Hukuman ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa hukuman bagi seseorang yang membunuh dengan balok adalah diya (dendam) dan kafarat (dendam dan kafarat).