Primeira página
/
Ciências Sociais
/
Pak Alek yang seorang suami orang telah melakukan perzinaan dengan seorang gadis. Hukuman yang diberikan kepada Pak Alek menurut syariat Islam adalah __ Di dera 100 kali Hukuman penjara seumur hidup Dirajam sampai mati Di pasung Diserahkan kepada keputusan hakim Fakri yang didakwa melakukan pembunuhan karena memukul Sinta dengan sebuah balok gabus ketika sedang bercanda , tidak di kenai hukuman qishas , tapi Fakri di kenai hukuman __ Diyat Mughalazhah Diyat Mukhaffafah Kafarat Diyat dan kafarat Hukuman mati

Pergunta

Pak Alek yang seorang suami orang telah
melakukan perzinaan dengan seorang gadis.
Hukuman yang diberikan kepada Pak Alek
menurut syariat Islam adalah __
Di dera 100 kali
Hukuman penjara seumur hidup
Dirajam sampai mati
Di pasung
Diserahkan kepada keputusan hakim
Fakri yang didakwa melakukan pembunuhan
karena memukul Sinta dengan sebuah balok
gabus ketika sedang bercanda , tidak di kenai
hukuman qishas , tapi Fakri di kenai
hukuman __
Diyat Mughalazhah
Diyat Mukhaffafah
Kafarat
Diyat dan kafarat
Hukuman mati

Pak Alek yang seorang suami orang telah melakukan perzinaan dengan seorang gadis. Hukuman yang diberikan kepada Pak Alek menurut syariat Islam adalah __ Di dera 100 kali Hukuman penjara seumur hidup Dirajam sampai mati Di pasung Diserahkan kepada keputusan hakim Fakri yang didakwa melakukan pembunuhan karena memukul Sinta dengan sebuah balok gabus ketika sedang bercanda , tidak di kenai hukuman qishas , tapi Fakri di kenai hukuman __ Diyat Mughalazhah Diyat Mukhaffafah Kafarat Diyat dan kafarat Hukuman mati

Solução

expert verifiedVerification of experts
4.2309 Voting
avatar
ClaudioProfissional · Tutor por 6 anos

Responder

Hukuman yang diberikan kepada Pak Alek menurut syariat Islam adalah di dera 100 kali. Hukuman ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa hukuman untuk perzinaan bagi laki-laki adalah 100 kali dera.<br /><br />Fakri yang didakwa melakukan pembunuhan karena memukul Sinta dengan sebuah balok gabus ketika sedang bercanda, tidak dikenai hukuman qishas, tapi Fakri dikenai hukuman diya dan kafarat. Hukuman ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa hukuman bagi seseorang yang membunuh dengan balok adalah diya (dendam) dan kafarat (dendam dan kafarat).
Clique para avaliar: